Fakta Baru Karhutla Bengkalis, Pembukaan Lahan Ilegal Ratusan Hektare Terungkap
By Admin

Ilustrasi Karhutla
nusakini.com, Kepolisian Resor Bengkalis resmi menetapkan pria berinisial BG alias OG (55) sebagai tersangka atas dugaan pendudukan kawasan hutan tanpa izin pada Jumat (4/9/2026). Langkah hukum ini diambil penyidik setelah melakukan gelar perkara terkait pengembangan kasus kebakaran hutan dan lahan yang mulanya terdeteksi pada Kamis (27/8/2026).
Penyelidikan lapangan di Dusun II Tanjung Potai, Kecamatan Talang Muandau, awalnya bertujuan melacak titik api kebakaran tersebut. "Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melaksanakan serangkaian proses penyidikan, mulai dari pemeriksaan saksi-saksi, pengumpulan dan penyitaan barang bukti hingga pelaksanaan gelar perkara," tegas Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP Yohn Mabel.
Dari hasil operasi penindakan di wilayah Desa Tasik Tebing Serai itu, pihak berwajib mengamankan dua unit ekskavator merek Hitachi serta satu unit gergaji mesin. Selain peralatan berat tersebut, penyidik juga menyita enam bundel Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) yang mencakup hamparan lahan seluas 246 hektare.
Berdasarkan pengecekan petugas di lokasi kejadian, aparat menemukan adanya dugaan aktivitas pembukaan lahan secara ilegal yang mencapai area seluas tujuh hektare. Tersangka yang diketahui berlatar belakang wiraswasta ini selanjutnya diamankan di Mapolres Bengkalis untuk menjalani pemeriksaan medis sekaligus proses hukum lanjutan.
Polisi kini menerapkan pasal berlapis mengenai dugaan tindak pidana bidang konservasi sumber daya alam, kehutanan, serta pencegahan perusakan hutan kepada tersangka. "Perkara ini masih terus kami kembangkan untuk melengkapi administrasi berkas perkara, mengirimkan SPDP, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum dan ahli," imbuh AKP Yohn Mabel.
Kepolisian menegaskan penanganan kasus ini merupakan wujud komitmen nyata aparat dalam mencegah penyerobotan lahan yang bisa memicu bencana lingkungan hidup. Seluruh proses penegakan hukum dipastikan akan berjalan secara transparan dan akuntabel sesuai dengan regulasi perundang-undangan yang berlaku. (*)